DPD FERARI SUMUT Adakan Ujian Profesi Advokat Angkatan Ke - III
Agenda ›
Berita ›
Galeri foto ›
Pengumuman
![]() |
Foto : Saat Pelaksanaan UPA FERARI, 16/03/2019 |
FERARI News
DPD FERARI SUMUT kembali menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat di Hotel Grand Antares Medan. Dalam pelaksaan Ujian Advokat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2019, ada sebanyak 20 orang peserta mengikuti Ujian Profesi Advokat. ucap Ganda Putra Marbun, SH., MH selaku Ketua Panitia Pelaksana.
Bahwa untuk Pengumuman Hasil Ujian akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 melalui website DPD FERARI SUMUT di link www.ferarisumut.com, ucap Baginta Manihuruk, SH., MH (Ketua DPD).
![]() | |
|
Pelaksanaan Ujian Advokat kali ini berjalan lancar dan sukses sebagaimana diharapkan. Selain itu kami juga telah membuka Pendaftaran untuk Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat untuk Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan yang akan dilaksanakan di akhir bulan April 2019, tambah Sovia Siregar, SH selaku Sekretaris Panitia sekaligus Sekretaris DPD FERARI SUMUT.
Bahwa terkait syarat-syarat kelengkapan dokumen Penyumpahan Advokat, adalah sebagai berikut :
1.
Mengisi Formulir Pendaftaran.
2.
Foto Copy KTP legalisir Kelurahan
: 1 Lembar.
3.
Foto Copy Ijazah Sarjana Hukum,
Sarjana Syariah, Sarjana Ilmu Kepolisian atau Sarjana Perguruan Tinggi Hukum
Militer Legalisir Kampus/Universitas : 1 Lembar.
4.
Past Photo Warna Merah Ukuran 3 x
4 dan 4 x 6 : masing-masing 3 Lembar.
5.
Foto Copy Sertifikat PKPA
legalisir Notaris : 1 Lembar.
6.
Foto Copy Sertifikat UPA
legalisir Notaris : 1 Lembar.
7.
Surat Penyataan Tidak PNS diatas
materai 6000 : 1 Lembar.
8.
Surat Keterangan tidak pernah
dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri setempat : 1 Lembar
Asli dan 1 Lembar Legalisir PN setempat.
9.
Surat Keterangan Magang (dihitung 2 tahun setelah
lulus sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum) : 1 Lembar.
10. Fotokopi
KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBH : 1 Lembar.
11. Fotokopi
KTPA Advokat Pendamping (kalau berbeda dengan Pimpinan Kantor Advokat/LBH) : 1
Lembar.
12. Bagi
calon Advokat yang Sertifikat PKPA atau Sertifikat UPA dari Organisasi Advokat
di luar OA FERARI, wajib membuat surat pernyataan bersedia dilantik dan diambil
sumpah atau janji advokat melalui Organisasi Advokat FERARI (Federasi Advokat
Republik Indonesia) : 2 Lembar.
13. Bukti
Pembayaran Pendaftaran Penyumpahan Advokat di tempel di kertas A4.
Catatan : Semua Dokumen/Berkas di atas wajib
dimasukkan ke dalam MAP warna merah dan diserahkan kepada Panitia di
Sekretariat DPD FERARI SUMUT.
![]() |
Foto PANITIA UPA FERARI |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar